- Visa investasi adalah visa khusus bagi orang asing yang datang ke Indonesia untuk melakukan penanaman modal, yang hanya dapat diajukan oleh pemegang saham dan pengawas perusahaan yang didanai asing.
- Jumlah investasi minimum tidak boleh kurang dari 1,125 miliar rupiah (1.125.000.000 rupiah Indonesia)
- Visa investasi tidak perlu membayar pajak sebesar US$100 per bulan.
- Setelah mengajukan visa, Anda harus menyerahkan paspor Anda ke Departemen Imigrasi selama 3-5 hari sebelum memasuki Indonesia. Atur untuk pergi ke Departemen Imigrasi pada hari kerja untuk mengambil foto dan menekan sidik jari.
- Visa investasi dapat memberikan jaminan bagi anggota keluarga dan pasangan untuk mengajukan visa keluarga 317.
Kategori Pengolahan | Bahan yang Dibutuhkan | Waktu Pengerjaan | Biaya Pengolahan |
---|---|---|---|
314 Visa Invest 314 (baru diterbitkan 2 tahun) |
Salinan berwarna dari set lengkap dokumen perusahaan Beranda paspor Paspor berlaku selama 30 bulan |
10-15 hari kerja | Rp 20.000.000 |
314 Visa Invest 314 (perpanjangan 2 tahun) |
Salinan berwarna dari set lengkap dokumen perusahaan Halaman beranda paspor Paspor berlaku selama 30 bulan SR |
10-15 hari kerja | Rp 20.000.000 |
211 visa bisnis hingga 314 Investasi Visa Bisnis Transfer visa Invest 314 |
Salinan berwarna dari set lengkap dokumen perusahaan Halaman beranda paspor Paspor berlaku selama 30 bulan |
15-20 hari kerja | Rp 22.000.000 |
317 Visa Keluarga untuk anggota keluarga | Salinan berwarna dari set lengkap dokumen perusahaan Informasi Penjamin di halaman beranda paspor Paspor berlaku selama 18 bulan |
10-15 hari kerja | Rp 15.000.000 |
312 pembatalan visa kerja Penutupan Visa Kerja 312 |
Salinan berwarna dari set lengkap dokumen perusahaan Paspor Asli Izin Tinggal Sementara KITAS USD Bukti pembayaran (asli) DIAMBIL Pemberitahuan izin mempekerjakan tenaga kerja asing |
7 hari kerja |