- Visa 312 diperuntukkan bagi semua orang asing yang melakukan pekerjaan buruh di Indonesia, dan hanya pemegang visa 312 yang boleh bekerja di Indonesia selain itu dianggap sebagai pekerjaan ilegal.
- Visa 312 harus diproses oleh majikannya di Indonesia, ia harus terlebih dahulu menyerahkan informasi perusahaan ke Biro Tenaga Kerja Indonesia, mengajukan kuota tenaga kerja, dan membayar Pajak USD ($100/bulan).
- Setelah mengajukan visa dan masuk ke Indonesia, paspor harus diserahkan ke Bagian Imigrasi, pengurusan pengambilan foto dan sidik jari memakan waktu 3-5 hari kerja di Bagian Imigrasi.
- Visa 312 dapat diperpanjang sebanyak 4 kali (setiap kali 1 tahun), 2 hari sebelum masa berlaku visa, ajukan perpanjangan setiap bulan.
Kategori Pengolahan | Bahan yang Dibutuhkan | Waktu Pengerjaan | Biaya Pengolahan |
---|---|---|---|
Visa kerja 312 Visa Kerja 312 (12 bulan) permohonan baru |
Salinan berwarna dari set lengkap dokumen perusahaan Halaman beranda paspor Paspor berlaku selama 18 bulan 1200 USD |
20-25 hari kerja | Rp 14.000.000 |
Perpanjangan Visa Kerja 312 Visa Kerja 312 (12 bulan) . |
Salinan berwarna dari set lengkap dokumen perusahaan Beranda paspor 1200 USD Paspor berlaku selama 18 bulan 3 |
20-25 hari kerja | Rp 14.000.000 |
Visa kerja 312 Visa Kerja 312 (12 bulan) orang di luar pulau |
Salinan berwarna dari set lengkap dokumen perusahaan beranda paspor Paspor berlaku selama 18 bulan USD 1,200 |
||
Ubah visa bisnis 211 menjadi visa kerja 312 Visa Bisnis Transfer visa kerja 312 |
Paspor asli Salinan berwarna dari set lengkap dokumen perusahaan 1,200 berlaku selama 18 bulan USD |
20-25 hari kerja | Rp 18.000.000 |
Program ketenagakerjaan dan IMTA meningkat atau mengubah area kerja |
Salinan berwarna dari kumpulan lengkap informasi perusahaan Paspor pribadi asli |
Rp 3.500.000 | |
Ganti alamat KITAS | Salinan berwarna dari kumpulan lengkap informasi perusahaan Paspor pribadi asli Informasi alamat |
Rp 2.500.000 |