- Visa on Arrival cocok untuk perjalanan jangka pendek ke Indonesia, diajukan di bandara dan berlaku selama 30 hari setelah permohonan.
- Visa hanya dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari. Setelah habis masa berlakunya, Anda harus meninggalkan negara tersebut dan tidak dapat dialihkan ke visa lain.
- Untuk memperbarui visa pada saat kedatangan, Anda harus pergi ke Departemen Imigrasi untuk menandatangani dengan sidik jari Anda. Ajukan permohonan perpanjangan 7 hari sebelum masa berlaku visa Anda habis.
Kategori Pengolahan | Bahan yang Dibutuhkan | Waktu Pengerjaan | Biaya Pengolahan |
---|---|---|---|
Visa Saat Kedatangan (VOA) | Paspor asli | Pemrosesan bandara | Rp 500.000 |
Visa Saat Kedatangan (VOA) Perpanjangan | Paspor asli Foto dan tanda tangan Departemen Imigrasi |
3-5 hari kerja | Rp 1.500.000 |
Visa Saat Kedatangan (VOA) Perpanjangan dan gratis | Paspor asli | 3-5 hari kerja | Rp 3.000.000 |